Prioritas Hak Dasar Anak di Desa Leseng Sebagai Desa Layak Anak Tahun 2023
Kata Kunci:
Prioritas Hak Dasar Anak, Desa Layak Anak, Analisis Hierarki Proses (AHP)Abstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui prioritas hak dasar anak di desa leseng sebagai desa layak anak. Penelitian menggunakan pendekatan Analisis Hierarki Proses (AHP). Penelitian ini menggunakan enam kriteria yaitu prioritas keluarga secara umum, berdasarkan kehidupan anak 0-11 bulan, anak 1-4 tahun, anak 5-11 tahun, anak 12-14 tahun dan anak 15-17 tahun. Berdasarkan hasil penelitian tiap kriteria, diketahui bahwa kriteria yang menjadi prioritas adalah berdasarkan prioritas keluarga secara umum dengan nilai CR = 0,589% dengan bobot prioritas Pendidikan, pemanfaatan waktu luang 34,66%, Kesehatan dasar dan kesejahteraan 26,82%, lingkungan keluarga, pengasuh alternatif 28,36%, hak sipil dan kebeasan 13,93% dan perlindungan khusus 25,62%. Berdasarkan kehidupan anak 0-11 bulan dengan nilai CR= 1,672% dengan bobot prioritas Kesehatan dasar dan kesejahteraan 32,19% . lingkungan keluarga dan pengasuh alternatif 28,36%, perlindungan khusus 25,62%, pendidikan, pemanfaatan waktu luang 7,67% , dan hak sipil dan kebebasan 6,16 %. Berdasarkan kehidupan anak 1-4 tahun dengan nilai CR=0,171% dengan bobot prioritas Kesehatan dasar dan kesejahteraan 31,14%, lingkungan keluarga pengasuh alternatif 27,33%, perlindungan khusus 20,84%, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang 11,99% dan hak sipil dan kebebasan 8,70%. Berdasarkan kehidupan anak 5-11 tahun dengan nilai CR=0,660% dengan bobot prioritas Kesehatan dan kesejahreraan 27,00%, Pendidikan pemanfaatan waktu luang 24,88%, lingkungan keluarga pengasuh alternatif 22,00%, perlindungan khusus 14,77% dan hak sipil 11,36%. Berdasarkan kehidupan anak 12-14 tahun dengan nilai CR=0,435% dengan bobot presentasi Pendidikan pemanfaatan waktu luang 37,59%, Kesehatan dasar 23,86%, hak sipil dn kebebasan 16,96%, lingkungan keluarga 12,70% dan perlindungan khusus 8,89%. Berdasarkan kehidupan anak 15-17 tahun dengan nilai CR=1,295% dengan bobot presentasi Pendidikan pemanfaatan waktu luang 39,63%, Kesehatan dasar 24,35%, hak sipil dan kebebasan 16,05%, lingkungan keluarga 12,40%dan perlindungan khusus 7,57%.
Referensi
Annisa, Nurul, and Zikri Alhadi. 2019. “Evaluasi Pelaksanaan Kota Layak Anak Dalam Penyediaan Infrastruktur (Sarana Dan Prasarana) Ramah Anak Di Kota Padang.” Jurnal Ilmu Administrasi Publik 2(1):68–74.
Dewi, Siti Malaiha. 2011. “Transformasi Kudus Sebagai Kota Layak Anak ( Tinjauan Atas Pemenuhan Hak Sipil Dan Partisipasi ).” Muwazah (Jurnal Kajian Gender) 3(1):398–410.
Djusfi, Apri Rotin. 2019. “Kedudukan Dan Fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia.” Jurnal Public Policy 2(2):152–58.
Hamudy, Moh Ilham A. 2015. “Upaya Mewujudkan Kota Layak Anak Di Surakarta Dan Makassar.” Jurnal Bina Praja 07(02):149–60. doi: 10.21787/jbp.07.2015.149-160.
Saaty, Thomas L. 1980. The Analytic Hierarchy Process: Planning, Priority Setting, Resource Allocation. 2nd, illustr ed. California: McGraw Hill.
Subiyakto, Rudi. 2012. “Membangun Kota Layak Anak: Studi Kebijakan Publik Di. Era Otonomi Daerah.” Jurnal Sosio-Religia 10(1).
Sugiyono. 2015. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Widiyanto, Dodi, and R. Rijanta. 2012. “Lingkungan Kota Layak Anak ( Child-Friendly City ) Berdasarkan Persepsi Orangtua Di Kota Yogyakarta.” Jurnal Bumi Lestari 12(2):211–16.








